SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat ECU (Electronic Control Unit) dari satu unit mobil tronton Hino 500 di kawasan Lingkar Selatan, Kota Jambi.
Pelaku yakni bernama Marsel (18), warga asal Provinsi Riau, ia diamankan petugas setelah sempat menjual hasil curiannya senilai Rp3 juta.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru setelah menerima laporan dari pihak perusahaan korban, PT Buana Prima Mulia.
“Pelaku kita amankan tidak lama setelah laporan masuk. Dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku ditangkap di sekitar lokasi perusahaan di Jalan Lingkar Selatan, beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Kompol Jimi Fernando, Minggu (2/11/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Saat itu, pelapor yang merupakan karyawan perusahaan hendak mengoperasikan mobil tronton Hino 500 dengan nomor polisi B 9950 KIN , namun mesin kendaraan tidak bisa digas.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa komponen ECU atau kontroler mesin sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp3 juta hasil penjualan ECU yang dicuri, serta satu unit ECU dan fotokopi STNK kendaraan sebagai barang bukti,” tambah Kompol Jimi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Kami imbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan besar atau alat berat, untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian suku cadang bernilai tinggi seperti ECU,” tutup Kapolsek.































